• Home

Makalah Hukum Kesehatan

Kumpulan Makalah Hukum Kesehatan

  • Home
Home » ekonomi-bisnis » Lamaran Kerja Ditolak, Ini yang Harus Anda Lakukan!

Lamaran Kerja Ditolak, Ini yang Harus Anda Lakukan!

tips melamar pekerjaan, kiat agar tidak ditolak kerja

Saat melamar pekerjaan di suatu perusahaan, kita pasti akan menghadapi dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Namun, jika lamaran kerja yang kita ajukan ditolak, lantas apa yang harus kita lakukan? Berikut ini adalah kiat saat ditolak kerja.

Jangan marah
Meskipun menyakitkan, jangan sampai terbawa emosi dan akhirnya marah ketika gagal diterima kerja. Lagipula, Anda mau marah dengan siapa? Baik perusahaan maupun saingan yang diterima tidak peduli dengan amarah Anda.

Terima kasih
Mengucapkan terima kasih sepertinya adalah hal terakhir yang ingin Anda lakukan saat ditolak oleh perusahaan. Tetapi ingat, Anda harus tetap sopan dan berusaha menunjukkan profesionalitas. Jadi jangan lupa berterima kasih meskipun tahu Anda gagal diterima kerja.

Meminta saran
Setelah berterima kasih, Anda bisa meminta saran pada pihak perusahaan tentang kriteria kandidat yang diterima. Hal itu akan bisa Anda jadikan pelajaran di lain waktu ketika melamar pekerjaan yang lain.

Menjaga komunikasi
Ada baiknya Anda juga tetap menjaga komunikasi dengan pihak perusahaan meskipun gagal diterima kerja. Anda tidak perlu terus-terusan mengganggu mereka, namun hanya menambah jaringan untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan baru yang mungkin tersedia kembali di masa depan.

Itulah beberapa hal yang sebaiknya dilakukan ketika Anda gagal diterima kerja. Semoga berhasil!

Sumber: merdeka.com
Posted by Unknown on Sunday, February 17, 2013 - Rating: 4.5
Title : Lamaran Kerja Ditolak, Ini yang Harus Anda Lakukan!
Description : Saat melamar pekerjaan di suatu perusahaan, kita pasti akan menghadapi dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Namun, jika lamaran kerja ya...

Share to

Facebook Google+ Twitter
Newer Post
Older Post
Home
Tahan Lama

Sehat Alami

Artikel Menarik Lainnya

Copyright © 2012 Makalah Hukum Kesehatan - All Rights Reserved
Design by Blog Kesehatan - Powered by Blogger