• Home

Makalah Hukum Kesehatan

Kumpulan Makalah Hukum Kesehatan

  • Home
Home » tips trik » 5 Tips Membuat Password Yang Aman

5 Tips Membuat Password Yang Aman

Membuat Password Yang Aman
Membuat sebuah Password merupakan kewajiban yang harus dilakukan ketika membuat suatu akun Social Media, atau layanan lainnya.

Dalam membuat Password, anda harus memperhatikan keamanan dan keakuratan Password yang anda buat. Jika kamu membuat Password dengan asal asalan , maka hacker akan mengincar akun kamu dan para hacker bisa saja mencuri semua informasi yang ada di dalam akun anda.

Nah untuk menghindari hal ini terjadi sebaiknya kamu membuat Password yang tidak mudah di bobol oleh para hacker. Berikut ini ada beberapa tips Membuat Password Yang Aman.. Cekidot.

1. Hindari menambahkan informasi pribadi ke kata sandi anda, seperti nama, tanggal lahir, alamat rumah dan lain sebagainya. Para Hacker biasanya akan menebak dari hal-hal yang berbau personal dari tiap korbannya.

2. Jangan memakai huruf atau kata yang sangat umum. Pakailah huruf dan kata pengganti yang bisa mengecoh para hacker.

3. Acak karakternya. Semakin diacak semakin aman juga rahasia yang Anda miliki. Tapi ingat, password tetap harus mudah diingat dan tidak diketahui oleh orang lain.

4. Tambah simbol dan karakter unik. Contohnya, jika nama Anda adalah Sutiyono, coba diganti menjadi Sut1y0noo.

5. Gunakan Password Manager jika Anda putus asa karena tidak bisa juga membuat password yang cocok dan tangguh.

6. Jangan memakai 10 Kata Sandi Yang Paling Sering Dipakai , yaitu: password,123456 ,12345678,1234,qwerty,12345,dragon,baseball,football.

Selamat membuat Password yang aman!
Posted by Unknown on Thursday, October 11, 2012 - Rating: 4.5
Title : 5 Tips Membuat Password Yang Aman
Description : Membuat sebuah Password merupakan kewajiban yang harus dilakukan ketika membuat suatu akun Social Media, atau layanan lainnya. Dalam membua...

Share to

Facebook Google+ Twitter
Newer Post
Older Post
Home
Tahan Lama

Sehat Alami

Artikel Menarik Lainnya

Copyright © 2012 Makalah Hukum Kesehatan - All Rights Reserved
Design by Blog Kesehatan - Powered by Blogger